Hendak Edarkan Ekstasi ke Siak, Dua Terduga Pengedar Digagalkan Polsek Rumbai, 1.900 Pil Logo Doraemon Disita
FN Indonesia Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar. Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi berlogo Doraemon disita dari dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar lintas wilayah.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Ipda Dupal Hutapea dalam konferensi pers Jumat (27/2/2026) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026. Dua pria berinisial S dan W diamankan bersama satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi ribuan butir pil ekstasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial S dan W. Dari tangan mereka ditemukan 1.900 butir pil ekstasi berlogo Doraemon yang rencananya akan diedarkan di wilayah Siak,” tutur Kompol Budi di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir satu tahun. Mereka memperoleh pasokan barang dari seseorang berinisial Y, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman, polisi menyimpulkan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar, bukan sekadar kurir. Setiap butir pil ekstasi yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp20 ribu kepada para pelaku. Diketahui pula, keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan berstatus sebagai pekerja serabutan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, tersangka S dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sementara tersangka W negatif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rumbai. (F)
0 Komentar