Gakkum KLHK dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Perairan Selatpanjang
F
FN Indonesia Kepulauan Meranti – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai serta Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Arang bakau tersebut diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Samudera Indah Jaya GT 172 yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Kapal tersebut diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Unit Intel Lanal Dumai bersama Tim Satgas Satintelmar Pusintelal yang mendeteksi adanya kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen sah di perairan Selatpanjang menuju Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Lanal Dumai langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut dinakhodai oleh AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK).
Petugas menemukan muatan arang bakau dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya kapal beserta seluruh muatannya diamankan ke Dermaga Lanal Dumai untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta dokumen yang ditemukan, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Hari Novianto menambahkan, nilai kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam upaya melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal.
“Sinergi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik arang bakau, aktor intelektual, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal. Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” tutup Dwi. (F)
0 Komentar