Gadis 13 Tahun di Hamili Pacar Hingga Melahirkan
Fn-Indonesia.com. Kampar - Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil menangkap seorang remaja berinisial DI (17) pada Senin (22/4/2024), yang telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini membuat gadis tersebut hamil dan akhirnya melahirkan.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang notabene adalah pacarnya sendiri," ujar Kapolsek, Kamis (25/4/2024).
Kejadian ini bermula pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orang tua korban pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan pacaran, dan pada bulan Februari 2023, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut di teras Posyandu," jelas Kapolsek.
Korban hamil di luar nikah dan melahirkan pada bulan Januari 2024 tanpa ada pertanggungjawaban dari pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan telah menjalani pemeriksaan. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai dengan keterangan korban.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Kapolsek.
0 Komentar