Dunia Konservasi Berduka, Gajah Ditemukan Mati Mengenaskan di Konsesi PT RAPP Ukui
FN Indonesia Pelalawan - Polres Pelalawan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait temuan seekor gajah yang ditemukan mati di areal sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pengecekan TKP melibatkan tim gabungan dari Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan, gajah tersebut ditemukan dalam kondisi tidak wajar.
“Gajah ditemukan mati dengan kondisi kepala sudah terpotong dan berada dalam posisi duduk. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian gajah tersebut,” ujar AKP I Gede Yoga, Selasa (4/2/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan melalui olah TKP, pengambilan sampel, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, turut melakukan pengambilan sampel tanah di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah untuk keperluan uji laboratorium.
Sementara itu, pihak PT RAPP menyatakan telah berkoordinasi dan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan.
“Kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi ini,” ujar perwakilan Humas PT RAPP.
Saksi pertama yang menemukan bangkai gajah, Winarno, mengaku awalnya mencium bau busuk dari dalam kawasan hutan pada Senin malam, 2 Februari 2026. Setelah ditelusuri, ia menemukan seekor gajah dalam kondisi sudah mati dan segera melaporkannya ke pihak keamanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui langsung turun ke lokasi pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, dan BKSDA melakukan nekropsi di TKP.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian satwa dilindungi tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan terus melakukan upaya perlindungan terhadap satwa liar di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegas AKP I Gede Yoga.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110. (***)
0 Komentar