Dua Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
FN Indonesia Kampar - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (35) dan AL (41), yang merupakan warga setempat. Mereka ditangkap pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran sabu di Desa Parit Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku DA terlebih dahulu di jalan desa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial AL. Berdasarkan keterangan itu, tim segera bergerak menuju kediaman AL di Dusun III Padang, Desa Parit Baru.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya alat hisap (bong) dan sendok dari pipet.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (F)
0 Komentar