Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ada Senpi dan 137 Butir Amunisi
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pengedar narkoba diringkus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (3/6/2024). Kedua pelaku yang diamankan yakni AB (46 tahun) dan ER (43 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Dari pelaku disita dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat Kotor 5,37 gram. Satu pucuk senjata api ilegal beserta 137 butir peluru kaliber 22 milimeter," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Polda Riau. "Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat Republik Indonesia.(dpn)
0 Komentar