FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang perempuan yang merupakan mantan finalis ajang Putri Indonesia terkait dugaan praktik kecantikan ilegal. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami infeksi serius usai menjalani perawatan di klinik milik tersangka. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut. Korban diketahui mengalami infeksi pada bagian bibir dan wajah setelah menjalani perawatan kecantikan. 

“Berdasarkan laporan korban, yang bersangkutan melakukan tindakan kecantikan yang menimbulkan dampak infeksi. Dari situ kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Teddy. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp16 juta. Untuk meyakinkan pelanggan, di kliniknya juga dipajang sejumlah sertifikat yang seolah menunjukkan keahlian di bidang kecantikan. 

"Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka bukan tenaga kesehatan maupun dokter, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan medis," tandas Teddy 

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019. Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan resmi dari korban yang mengalami dampak serupa, meski jumlah korban diduga masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus. 

“Tiga laporan sudah kami terima dan seluruh korban mengalami infeksi seperti yang dilaporkan. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya. 

Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya tidak kooperatif memenuhi dua kali panggilan penyidik. Aparat kemudian melakukan upaya paksa untuk membawanya ke Polda Riau. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (F)