Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding
FN Indonesia Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Ia menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abdul Wahid, majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan, meski berbagai fakta telah dipaparkan selama persidangan.
"Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut," ujarnya.
Abdul Wahid tetap bersikeras tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya sarat rekayasa dan memiliki nuansa politik.
"Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya menilai perkara ini penuh rekayasa, bahkan ada nuansa politis di baliknya," katanya.
Meski telah dijatuhi hukuman, Abdul Wahid mengaku masih optimistis memperoleh keadilan melalui proses hukum di tingkat selanjutnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Saya yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini," ucapnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan majelis hakim tingkat pertama.
"Kami sudah berdiskusi dan sepakat untuk mengajukan banding. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan hakim," kata Kemal.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam putusan. Menurut Kemal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Abdul Wahid menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 12B yang mengatur mengenai gratifikasi.
"Dalam persidangan tidak terbukti adanya pemerasan. Bahkan, tidak ada bukti bahwa klien kami menerima uang atau barang sebagai gratifikasi. Itu yang akan kami perjuangkan di tingkat banding," tegasnya.
Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai kembali seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, menghimpun dana dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana yang terkumpul disebut mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. Sidang putusan turut mendapat perhatian publik dengan banyaknya masyarakat dan simpatisan yang memadati area pengadilan sejak pagi.
0 Komentar