FN Indonesia Pekanbaru – Polda Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026, Selasa (3/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 tersangka telah diamankan dalam beberapa perkara berbeda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan penetapan dari pihak kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, ganja 2,83 kilogram, 97 butir ekstasi, liquid cartridge 154 pics serta 90 butir pil Happy Five.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba AKBP Yohannes M.T. Sagala, serta Kabid Propam Polda Riau yang diwakili AKBP Ilham.

Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Yohannes M.T. Sagala, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penyidik setelah mendapatkan ketetapan dari jaksa penuntut umum.

“Pemusnahan ini kami laksanakan sesuai ketentuan dan penetapan dari kejaksaan. Hal ini wajib dilakukan agar barang bukti tidak melebihi batas waktu penyimpanan dan untuk memastikan transparansi dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polda Riau mengapresiasi peran media sebagai mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kinerja dan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau.

Dengan pemusnahan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Provinsi Riau. (F)