FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Pelalawan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan vape mengandung etomidate dan ratusan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, dalam sesi wawancara dengan awak media. 

Yogie menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi transaksi. 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BC (47). 

Saat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, BC berhasil diamankan beserta barang bawaan yang dibawanya. 

"Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka, ditemukan 300 cartridge vape yang diduga mengandung etomidat serta 933 butir pil ekstasi," kata Yogie. 

Setelah dilakukan interogasi awal, BC mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari HM (37) serta seorang pria berinisial SW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lhokseumawe, Aceh, dan berhasil mengamankan tersangka HM yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika tersebut. 

Menurut hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jaringan sindikat internasional. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan dari jaringan yang lebih tinggi. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan aktivitas serupa. Sebelumnya, pengiriman dilakukan melalui wilayah Jambi dan Sumatera Selatan sebelum akhirnya masuk ke Riau. 

"Untuk setiap kali pengantaran, kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta," ungkap Yogie. 

Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SW yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Keberadaan SW saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b. 

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. 

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya narkoba jenis baru seperti vape yang mengandung etomidat yang saat ini mulai marak beredar dan menyasar kalangan muda. (F)