Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan HM Fadhillah Akbar, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), yang selama tiga bulan menjadi buronan.

 

Fadhillah ditangkap di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (30/1) sekitar pukul 19.22 WIB. Ia ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

 

Fadhillah sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan surat Nomor: PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Fadhillah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Tahun Anggaran 2012.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah tiga bulan proses pencarian dan penyelidikan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Riau.

 

"Saat diamankan, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Bambang pada Rabu (31/01/2024).

 

Fadhillah yang telah mangkir dari panggilan jaksa dan memilih kabur hingga menjadi DPO ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya, Budhi Syahputra.

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Fadhillah dan Budhi diduga terlibat dalam modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012. Mereka melengkapi persyaratan lelang, membantu mencarikan personel fiktif, dan memalsukan dokumen untuk memenangkan lelang. Selanjutnya, mereka melakukan pemalsuan tanda tangan, cek, dan pencairan uang proyek.

 

Tim Kejagung dan Pidsus Kejati Riau menjemput Fadhillah di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Fadhillah ditahan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kejati Riau menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp 1.842.306.309,34, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).