Diduga Rugikan Klien, Kuasa Hukum Marjani Gugat KPK atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
FN Indonesia Pekanbaru – Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Marjani selaku ajudan Abdul Wahid Gubernur Riau Nonaktif kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengambil langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan klien mereka.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, dan turut menyasar sejumlah pihak terkait, termasuk penyidik serta individu lain yang disebut-sebut dalam perkara dengan inisial D, A, dan F.
Menurut Ahmad Yusuf, langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ia menyebut kliennya mengalami dampak yang cukup besar, tidak hanya secara pribadi, tetapi juga terhadap kondisi keluarga dan sosial ekonomi.
“Upaya hukum ini kami tempuh untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami klien kami, baik secara pribadi maupun sosial ekonomi,” tuturnya.
Ia menegaskan, gugatan yang telah didaftarkan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. Pihaknya hanya ingin menguji apakah terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Ahmad Yusuf juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk pencantuman nama kliennya dalam perkara yang dianggap tidak tepat. Selain itu, ia menyebut adanya perbedaan keterangan yang cukup signifikan, namun belum pernah dilakukan konfrontasi untuk menguji kebenarannya.
Ia bahkan membantah tudingan yang menyebut Marjani terlibat dalam pengelolaan maupun distribusi dana dalam kasus tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tidak didukung bukti yang kuat.
“Dari hasil penelusuran kami, tidak benar klien kami terlibat dalam pengelolaan atau pengantaran uang. Tuduhan itu tidak berdasar,” tandasnya.
Di sisi lain, istri Marjani, Liza, mengungkapkan pengalaman saat proses penyelidikan berlangsung. Ia menyebut dirinya bersama sang suami pernah diperiksa oleh KPK, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan alamat keluarga.
Penggeledahan, kata Liza, tidak hanya dilakukan di rumah mereka, tetapi juga di kediaman kerabat karena alamat KTP Marjani masih tercatat di sana. Selain itu, rumah mereka di kawasan Kubang Raya juga turut diperiksa.
Namun demikian, ia menyebut barang yang diamankan penyidik relatif terbatas, yakni hanya berupa dua buku catatan pribadi miliknya serta dokumen jadwal kegiatan PKK.
“Yang diambil hanya catatan pribadi saya dan rundown kegiatan PKK. Dari situ kami dimintai keterangan,” ungkapnya.
Liza juga menegaskan tidak ada perangkat elektronik seperti telepon genggam yang turut disita atau diperiksa dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap suaminya yang dinilai dilakukan tanpa adanya konfrontasi keterangan. Ia juga menyebut adanya jeda waktu antara tanggal surat penetapan dengan waktu diterimanya surat tersebut. (F)
0 Komentar