Curi Sawit dan Ancam Petugas dengan Parang, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi
FN Indonesia Kampar - Seorang pemuda berinisial YA (21), warga Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga mencuri buah kelapa sawit milik warga sekaligus melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap petugas keamanan kebun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kita tangkap usai melakukan pencurian dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada warga,” ungkap AKP Asdisyah.
Peristiwa itu terjadi di jalan perkebunan sawit Plasma, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar. Saat itu, dua petugas keamanan kebun plasma, Kamar dan Ramli, melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra yang membawa muatan buah sawit yang diduga hasil curian milik Hamza.
Petugas kemudian memberhentikan YA untuk dimintai keterangan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan.
“Pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengayun-ayunkannya ke arah petugas keamanan sebagai bentuk pengancaman,” jelas Kapolsek.
Merasa terancam, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kampar langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Penanganan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim.
Unit Reskrim berhasil mengamankan YA tanpa perlawanan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit milik korban, Hamza.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Kampar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian, khususnya di wilayah perkebunan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)
0 Komentar