Pekanbaru, FNIndonesia.com - Bak film Hollywood, pengendara mobil ini dikejar-kejar oleh tiga orang tak dikenal. Tiga pria yang mengendarai motor dan mobil ini berusaha menghentikan mobil yang sedang melintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Peristiwa kejar-kejaran ini terjadi pada Sabtu (20/4/2024) dini hari WIB dan viral di media sosial Instagram. Dalam rekaman yang beredar terlihat pengendara mobil tiba-tiba dipepet oleh jenis sedan hitam dan satu pengendara motor.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, peristiwa itu bukanlah aksi begal sesuai dengan yang diviralkan di media sosial. Namun, merupakan aksi debt collector dari leasing PT Winata Jaya Sentosa (WJS). 

"Tiga orang debt collector ini mengikuti korbannya dari Jalan Setia Budi hingga Stadion Rumbai. Saat sepi dihentikan dan korban merekam kejadian tersebut dan menduga begal," kata Indra Lamhot, Selasa (23/4/2024). 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Keduabpelaku yang diamankan yakni PR (22 tahun) dan IA (18 tahun). Sementara satu orang lainnya melarikan diri.

"Dari keterangan dua orang yang diamankan diketahui mereka bagian dari leasing PT WJS. Mereka mengakui perbuatannya yang menghentikan mobil tersebut. Yang mengendarai motor masih kita cari karena yang bersangkutan melarikan diri," terang Indra.

Setelah dilakukan pengecekan ke leasing yang menaungi keduanya, ternya memang benar mereka adalah debt collector. "Namun yang bersangkutan pada saat bertugas tidak dilengkapi dengan surat tugasnya," bebernya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku sempat ditahan dan akhirnya dilepas karena korban tidak membuat laporan dan telah memaafkan aksi dari pelaku.

"Maka terhadap kedua orang tersebut kami lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan melakukan klarifikasi serta memohon maaf kepada korban. Korban juga tidak ingin membuat laporan dan telah membuat surat pernyataan," bebernya.

Dari keterangan pihak leasing, menurut mereka mobil milik korban tersebut sudah menunggak. "Setelah dikonfirmasi kepada korban, dia tidak memberikan keterangan aa-aa dan hanya berujar tidak ingin membuat laporan," ungkasnya.

Lamhot mengimbau, pihak leasing agar mengedukasi pihak eksternal atau debt collector agar melakukan kegiatan sesuai dengan surat tugas dan keanggotaannya yang sudah bersertifikasi.

"Jangan sampai kejadian ini terulang lagi karena ini sudah melawan hukum dan sudah tidak sesuai dengan aturan fidusia yang ada," pungkasnya.(dpn)