Cabuli Gadis Ingusan, Pelaku di Tangkap Polisi
FN-indonesia.com. Rohul – Pada kamis (7/9/23) Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengamankan Seorang Pria berinisial SU(22) dalam dugaan Tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (9/9/2023). membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan “ Terduga pelaku berinisial SU(22) telah kita amankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial SDW(14,pr)”
Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Belakang Rumah Pelapor inisial AN di Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Gamis Lengan Pendek warna Hijau, Satu Helai Baju Lengan panjang warna Putih, Satu Unit Hand Phone Readmi warna Biru dan Satu Unit HP Oppo warna Putih,” rinci Kasat.
AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, ayah korban mendapat laporan dari istrinya, bahwa anak gadis nya berinisial SDW(14,pr) telah dicabuli oleh pelaku SU(22)
Lalu, ayah korban langsung menanyakan kebenaran hal tersebut kepada korban SDW(14,pr) dan SDW mengakui benar Dirinya sudah dicabuli SU(22)
Atas kejadian tersebut, Orang Tua Korban melapor ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masih, AKP Dr Raja Kosmos, memaparkan pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga Tersangka serta mengambil keterangan Saksi lainnya.
“Kemudian, setelah Bukti Permulaan yang cukup diperoleh penyidik, terhadap SU ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur sesuai Pasal 76 E JO 82 UUPA.,” pungkas AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.
0 Komentar