FN-Indonesia.com. Kampar – Pada Selasa (12/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB. Polsek Tapung Kab. Kampar berhasil menangkap 2 pelaku pembongkaran rumah berinisial WI(40) dan ZA(28) warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul

Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh. Kapolsek Tapung Ferry M Fadillah, pada hari Kamis (14/09/23).

Ia mengatakan "dua orang pelaku pencurian berinisial WI(40) dan ZA(28) berhasil ditangkap dan 2 lagi masih DPO," ujarnya. 

Sementara Korban adalah Yusuf Handoko (35) warga Jalan Kenangan Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, rumahnya dibongkar maling pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Rumah korban telah dibobol maling saat korban sedang tidur, Adapun barang yang hilang berupa uang tunai sebanyak Rp.9.000.000,- Hp Andorid Merk VIVO Y35, Leptop Merk ASUS warna hitam dan jam tangan Merk ACE warna hitam dengan Total kerugian Rp.17.500.000.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Tapung Kampar mengarah kepada terduga pelaku WI. cs.dan dilakukan penangkapan kepada WI dan temanya ZA.

“ WI dan ZA berhasil kita tangkap sementara dua pelaku lain berinisial LA dan ZE berhasil lolos dan masih dalam pengejaran keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung," ujarnya. 

“Saat kita introgasi, WI dan ZA mengakui telah melakukan pembongkaran rumah milik korban Yusuf Handoko” tambah Plh Kapolsek

Pelaku juga mengakui bahwa dari hasil pencurian tersebut sudah dibagi rata dan sudah digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari hari. 

"Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses lebih lanjut," pungkas PlhKapolsek