FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan penyimpangan kewajiban pajak dari aktivitas perdagangan kelapa sawit berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial SAB kini harus menghadapi proses pidana setelah diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp23 miliar. 

Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (29/10/2026). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh DJP Kanwil Riau. 

Ia menyebutkan, SAB telah lebih dahulu ditahan oleh pihak DJP pada Rabu (28/10/2026). Setelah proses pelimpahan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru. 

“Pada tanggal 29 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima pelimpahan perkara terkait perpajakan dari DJP Kanwil Riau. Hari ini juga dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Mey. 

Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum akan melengkapi persiapan administrasi dan materi perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Atas dugaan perbuatannya, SAB disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. 

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha jual beli atau pemasokan TBS kelapa sawit. 

Dalam kegiatan bisnis tersebut, SAB diduga telah memungut PPN dari transaksi penjualan sawit. Namun, pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara itu tidak dihitung dan disalurkan ke kas negara sebagaimana mestinya. 

“Nilai kerugian menurut perhitungan kami paling sedikit Rp23 miliar. Itu terjadi dari Januari sampai Desember 2022,” ungkap Anang. 

Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, DJP Kanwil Riau mengaku telah menempuh sejumlah langkah persuasif. Di antaranya melalui pengawasan, pemberian imbauan, hingga konseling kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Karena itu, proses penegakan hukum pidana ditempuh sebagai langkah terakhir untuk menindak dugaan pelanggaran sekaligus melindungi penerimaan negara. 

Kini, proses hukum terhadap SAB berlanjut di Kejari Pekanbaru. Jaksa akan mempersiapkan perkara tersebut untuk dibawa ke persidangan guna membuktikan dugaan tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepadanya.