Biadab, Paman di Kampar Setubuhi Keponakan Sejak 2023, Akhirnya Dibekuk Polisi
FN Indonesia Kampar - Seorang pria berinisial JU (43) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar setelah kasus tersebut terungkap dari pengakuan korban kepada ibunya.
Kasus ini mencuat pada Februari 2026, ketika korban berinisial A (11) mengaku sudah tidak sanggup menahan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tambang. Saat kejadian, korban tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku yang merupakan paman kandung korban.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2023 dan dilakukan berulang kali di rumah nenek korban. Korban selama ini memilih diam lantaran mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Korban sempat diintimidasi agar tidak melapor. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika korban membuka kejadian tersebut,” ucap Kasat Reskrim, Sabtu (18/4/2026).
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (16/4/2026), JU berhasil ditangkap di kediamannya di Pekanbaru tanpa perlawanan.
Proses penangkapan melibatkan tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara serius guna memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. (F)
0 Komentar