Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Konservasi, Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru - Upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi terus dilakukan Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan aktivitas illegal logging yang diduga berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan tim Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu ilegal yang melintas di wilayah tersebut.
“Perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,” ujar Ade, Jumat (11/5).
Dari hasil operasi, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU yang membawa sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku hanya bekerja sebagai sopir angkut dengan bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan. Kayu tersebut disebut diambil dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
AS juga mengaku menjalankan pengangkutan atas perintah seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya bertugas mengantar muatan hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan dilanjutkan oleh B menuju lokasi tujuan.
Kepada penyidik, AS mengaku telah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola serupa.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan terorganisasi di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku utama dan pihak yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar