fn-indonesia.com

Sumber Referensi Terpercaya

Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Konservasi, Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau

Foto : Istimewa

FN Indonesia Pekanbaru - Upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi terus dilakukan Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan aktivitas illegal logging yang diduga berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. 

Penindakan dilakukan tim Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu ilegal yang melintas di wilayah tersebut. 

“Perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,” ujar Ade, Jumat (11/5). 

Dari hasil operasi, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU yang membawa sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku hanya bekerja sebagai sopir angkut dengan bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan. Kayu tersebut disebut diambil dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. 

AS juga mengaku menjalankan pengangkutan atas perintah seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya bertugas mengantar muatan hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan dilanjutkan oleh B menuju lokasi tujuan. 

Kepada penyidik, AS mengaku telah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola serupa. 

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan terorganisasi di balik aktivitas pembalakan liar tersebut. 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku utama dan pihak yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan ini,” tegas Ade. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Latest News

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait melakukan survei…
BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

FN Indonesia Pekanbaru – Lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran generasi…
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

FN Indonesia Siak – Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

FN Indonesia Karo, Sumut - Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat…
“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

FN Indonesia Pekanbaru - Penantian panjang tanpa kepastian mendorong sekitar 150 pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan…
Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

FN Indonesia Bangkinang - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengajak siswa dan siswi SMPN 1 Bangkinang Kota…
Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

FN Indonesia Pekanbaru - Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru harus…
Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

FN Indonesia Siak - Langka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membakar sekitar 10 hektare di Kampung…
Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

FN Indonesia Medan -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan…