Aksi Licik Sales Rokok, Penggelapan Rp167 Juta Terbongkar
Fn-Indonesia.com. Kuansing - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, 11 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelapor dalam kasus ini berinisial BK (59), yang juga merupakan korban, sedangkan tersangka yang berhasil di tangkapa seorang perempuan berinisial SO (32).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa kasus penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 namun tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu” ucap Kasat
Setelah upaya komunikasi, tersangka SO mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penjualan rokok untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat menyetorkannya ke toko.
Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pada hari Jum'at, 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, Kasat Reskrim memerintahkan penangkapan tersangka SO pada hari Selasa, 30 April 2024.
"Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka, dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya," tutup Kasat Reskrim.
Selain itu korban juga melaporkan sales lain yang berinisial BO (DPO) juga melakukan hal serupa dengan total pengambilan sebesar Rp. 57.685.000. dan masih di buru oleh pihak kepolisian. Atas penggelapan yang dilakukan kedua sales tersebut korban dirugikan lebih kurang Rp.167 Jt.
0 Komentar