Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan/atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HJ berlangsung setelah Tim Unit Idik III Tipidter Polresta Pekanbaru melakukan patroli di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Selasa (23/01/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

 

"Saat itu, petugas melihat seorang pria tengah menjual BBM jenis solar kepada sopir mobil tangki CPO," ungkap Kompol Bery pada Kamis (25/01/2024).

 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar yang berisi 20 jerigen berisi solar dan 4 jerigen dalam keadaan kosong, serta 1 buah selang dengan panjang 2 meter.

 

"HJ dan beberapa saksi, bersama dengan barang bukti, kemudian diamankan oleh petugas," tambah Kompol Bery.

 

Dalam proses interogasi, tersangka HJ mengaku sebagai pemilik jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut. Ia menyatakan membeli solar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pekanbaru untuk kemudian dijual kembali kepada sopir truk dengan harga yang lebih tinggi.

 

"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, serta atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar," pungkasnya.

 

Aksi ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam menindak tegas pelanggaran terkait perniagaan BBM tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam ketertiban umum.