FN Indonesia Pelalawan - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terungkap sebagai tindakan pembakaran disengaja. Aparat Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. 

Kasus ini mencuat setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja lapangan yang didukung keterangan saksi serta bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026). 

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan untuk keperluan perkebunan dengan cara membakar. Metode yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah kelapa sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. 

Awalnya, tersangka sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah dihadapkan dengan bukti dan keterangan saksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kebakaran yang dipicu oleh aksi tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Luasan area terdampak ini memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan potensi munculnya kabut asap di wilayah sekitar. 

“Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Dampaknya sangat besar, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam proses pembakaran. 

Kapolres menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Selain merusak ekosistem, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. 

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pengecualian,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi perkara serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian hukum. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polda Riau dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bumi Lancang Kuning. (***)