FN Indonesia Pekanbaru - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Meyel Volmar Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. 

"JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Meyel Simanjuntak saat membacakan tuntutan di depan persidangan. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak berterus terang selama proses persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. 

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. 

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya, Marjani. Keempatnya diduga memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pergeseran anggaran tahun 2025. 

Jaksa mengungkap praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Setelah pergeseran anggaran senilai lebih dari Rp271 miliar ditetapkan, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan "fee" yang semula sekitar 2,5 persen, kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, para kepala UPT disebut akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Dana kemudian diserahkan secara bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar. Sebagian uang itu diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan kedinasan. 

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026.