FN-Indonesia.com. Inhil – Pada Sabtu (11/3/23), Polres Inhil Gelar Pres Release pengungkapan Pelaku Perampokan dengan menggunakan senjata api dengan korban warga sungai Intan Tembilahan di Mapolres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan kronologi perampokan tersebut.

Perampokan terjadi pada 15 Januari 2023 lalu, di rumah warga Parit Hidayah Desa Sungai Intan, korban berinisial A (40). Dengan Pelaku berjumlah 6 orang dan diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik.

"15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB, enam orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57), B (53) dan AS (DPO) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar," jelasnya..

Kapolres Inhil menceritakan, korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu. 

"Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata “kamu mau mati?. Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban. Korban menjawab “tidak ada lagi barang tu sudah dijual”. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki," jelasnya.

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan hartanya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih Rp.12,1 juta.

"Usai merampok para pelaku kabur berjalan kaki kearah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini dan berhasil mengamankan 2 pelaku inisial AR dan AW tanpa perlawanan," paparnya.

Ia menuturkan, dari hasil pengembangan lebih lanjut, pada Jum'at (10/3) malam salah seorang pelaku inisial AK diketahui sedang berada di sebuah Cafe di parit 8 Tembilahan Hulu.

"Pelaku AK juga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj. Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawanan berlari menyerang ke arah anggota menggunakan senjata tajam badik," tuturnya.

Mendapat perlawanan, anggota melakukan tembakan peringatan namun pelaku tetap menyerang, sehingga petugas memberi tindakan tegas menembak pelaku. 

"Sementara pelaku inisial B berusaha melarikan diri, anggota juga  mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah pelaku yang mencoba melarikan diri, namun pelaku bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah anggota, sehingga anggota dilapangan mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku. Sehingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat," terang Kapolres Inhil. 

Kedua pelaku yang meninggal dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku yang ditangkap di bawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.

Kapolres menambahkan “Untuk pelaku AS yang identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran segera kami tangkap”

"Para pelaku di jerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP. Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan ancaman Penjara Selama – Lamanya 12 Tahun dan pasal 1 UNDANG-UNDANG RI NO. 12 TAHUN 1951 TTG UU DARURAT. Memiliki, Menyimpan Atau Menguasai Senjata Api Tanpa Izin Pihak berwenang di Ancam Hukuman Penjara Setinggi-Tinggi 20 Tahun. penjara,"  Pungkasnya