4 Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk Polsek Binawidya, Beraksi di 20 TKP Wilayah Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan warga Pekanbaru akhirnya terhenti setelah empat pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Bina Widya. Dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara.
Keempat pelaku masing-masing berinisial ZA (23), MA (28), PR (41), dan PI (29). Mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 20 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga bernama Regina di kawasan Jalan Cipta Karya, Kecamatan Bina Widya. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Bina Widya Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Herman Zamroni mengatakan seluruh pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/5/2026) setelah polisi melakukan pengembangan dari sejumlah petunjuk di lapangan.
“Empat pelaku berhasil kami amankan. Mereka merupakan komplotan pencuri motor yang sudah berulang kali melakukan aksi di wilayah Kecamatan Bina Widya,” ujar IPDA Herman, Jumat (29/5/2026).
Selain di wilayah Bina Widya, para pelaku juga diketahui beraksi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua pelat nomor kendaraan, dan dua lembar STNK. Seluruh pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Bina Widya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan pelaku tidak hanya berjumlah empat orang. Saat ini, dua pelaku lain bernama Bayu dan Iin masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar berbagai jenis kendaraan seperti Honda Beat, Vario, Mio, Vespa hingga Yamaha NMax. Modus yang digunakan yakni dengan mematahkan setang motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Ada juga motor yang tidak dikunci setang langsung dibawa kabur,” jelas Herman.
Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua orang penadah bernama Dani dan Rahman yang sebelumnya telah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
0 Komentar