FN Indonesia Pekanbaru - WALHI Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi agraria oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Desakan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 melalui diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat”. Diskusi dipandu Sri Depi Surya Azizah dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Rezki Andika (Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau), Wilton Amos Panggabean (YLBHI-LBH Pekanbaru), Maman (warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya), serta Ersan, anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto.

Tiga petani yang dimaksud adalah Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman. Anton dan Wandrizal ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis, sementara Rasiman ditangkap beberapa hari kemudian. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan.

WALHI Riau menilai ketiganya bukan pelaku tindak pidana, melainkan korban kriminalisasi akibat mempertahankan lahan yang mereka kelola. Konflik agraria ini disebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh PT TKWL di wilayah HPL Transmigrasi Siak I.

Rezki Andika menjelaskan, masyarakat seharusnya menjadi pemegang hak kelola lahan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tanggal 7 Maret 1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare.

Menurutnya, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1998. Sementara PT TKWL memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan baru memulai pembangunan perkebunan pada 2005, setelah adanya rekomendasi pencabutan izin oleh Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada 2004.

“WALHI Riau mendesak Majelis Hakim PN Bengkalis membebaskan Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman. Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi PT TKWL saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah sejak 1992 melalui HPL Transmigrasi Siak I. Hakim harus memilih keadilan, bukan melanggengkan perampasan lahan. Kami bersama masyarakat sipil akan terus mengawal putusan ini hingga tuntas,” ujar Rezki.

Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, mengungkapkan konflik lahan dengan PT TKWL telah berlangsung sejak 2006 tanpa penyelesaian yang adil. Ia menyebut pada 2003 dan 2004 sempat ada surat resmi rekomendasi pencabutan izin perusahaan dari Bupati Siak.

“Namun anehnya, aktivitas perusahaan justru kembali berjalan dan terus beroperasi hingga sekarang. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ersan, anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto, menilai proses penangkapan ayahnya janggal. Ia menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/IX/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 September 2025 tanpa prosedur yang jelas.

“Rumah kami didatangi dua mobil berisi delapan aparat. Salah satunya memegang senjata laras panjang. Mereka langsung menanyakan keberadaan Anton tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Ersan.

Wilton Amos Panggabean dari YLBHI-LBH Pekanbaru menilai persidangan juga cacat prosedural. Ia menyebut sidang awal yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 harus diundur karena terdakwa tidak mengetahui jadwal sidang.

Pada sidang 7 Januari 2026, JPU menghadirkan 11 saksi, namun menurut Wilton, pemeriksaan tidak dilakukan secara efektif karena majelis hakim menolak pendalaman terhadap saksi-saksi tersebut. Selain itu, pembacaan putusan dinilai dipercepat menjadi 4 Maret 2026 dengan alasan masa tahanan akan habis.

“Ini bukan sekadar cepat, tetapi cacat secara prosedural,” tegas Wilton.