2 Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya, Uangnya Dibelikan Narkoba
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, kedua pelsku yakni Adek Surya (32) dan Marmay Piton (47). Pelaku beraksi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu di Jalan Garuda Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Pelaku mencuri motor metik jenis honda beat yang terparkir di teras rumah milik korban. Saat itu aksi pelaku dipergoki dan diteriaki oleh warga," kata Syafnil, Kamis (2/1/2025).
Setelah itu, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor bersama dengan Piton. Kemudian Piton berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya. Darin pengakuan Piton, dia sudah empat kali melakukan aksi curanmor di Pekanbaru. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh Adek Surya dan Piton yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan sebagiannya untuk membeli sabu-sabu," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam dalam tahan Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)
0 Komentar