FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pengolahan arang berbahan kayu mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan tersebut, ribuan karung arang bakau disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam mencegah abrasi dan menjaga keseimbangan alam. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman arang bakau tanpa dokumen resmi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026. 

"Dari kapal itu, petugas menyita sekitar 580 karung arang siap kirim. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi ke dua lokasi produksi lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir," ungkapnya. 

Di kedua lokasi tersebut, ditemukan aktivitas pembakaran kayu mangrove dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung lama. "Total sekitar 3.000 karung arang dengan berat lebih dari 100 ton berhasil diamankan, bersama bahan baku berupa kayu mangrove dalam jumlah puluhan kubik," jelas Ade. 

Seluruh kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan liar dari kawasan pesisir. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun. Arang yang diproduksi diduga dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke wilayah Batu Pahat, Malaysia. 

:Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA yang bertindak sebagai nakhoda kapal pengangkut," tandasnya. 

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan dalam distribusi lintas negara.