- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi yang merupakan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, ARDY, SH MH mengatakan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur inisial DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021.
"Kami telah 3 kali melayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024. Dia diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya," kata Ardy.
Baca Lainnya :
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
- Kapolda Riau Menjadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 20240
- Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-79, Ini Pesan Kompol Herman Pelani0
- Polisi Tembak Kaki Perampok Gerai BRI Link di Pelalawan0
- Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five0
Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DK di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa.
"Sekitar pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya berkas perkaran tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"DK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya. Mereka telah memanipulasi beberapa dokumenU keuangan pada saat pengajuan kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu," lanjutnya.
Akibat perbuatan DK, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku. (*)











