- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Polsek Sukajadi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

Pekanbaru, FNIndonesia.ckm - Sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 pil happy five dimusnahkan di Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2024). Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan milik seorang pengedar jaringan internasional berinisial SM (23) yang diamankan di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (03/08/2024) lalu.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Setelah dilakukan uji sampel, ternyata kedua jenis narkoba tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Kemudian kita lakukan pemusnahan dan sebagian kecil dijadikan sebagai barang bukti si pengadilan,” kata Kompol Jominal.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar Kawal Event Jalan Santai Sambut 79 Tahun Kemerdekaan RI0
- Beraksi di 3 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi0
- Satpol PP Segel Daycare Tak Berizin di Pekanbaru0
- 8 Santri di Rohul Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Polisi Periksa 14 Saksi0
- Korban Kebakaran di Cik Ditiro Pekanbaru Terima Bantuan Sembako0
Dijelaskannya, barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan dua tersangka yakni MA dan SM. "Ekstasi tersebut di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)











