- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas

Keterangan Gambar : terduga pelaku KDRT
Fn-Indonesia.com. Rohil - Kasus tragis
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kepenghuluan Sei Tapah,
Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang wanita bernama
Desi Maya Sari (27) tewas setelah berjuang melawan sakit akibat meminum racun
paratop karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan oleh suaminya, Al
Zamian (25).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto,
menjelaskan bahwa Desi ditemukan muntah-muntah di rumahnya pada Senin
(10/06/2024) setelah meminum racun.
Ia kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk
mendapatkan perawatan. Namun, Desi akhirnya menghembuskan napas terakhir pada
Selasa (18/06/2024) pukul 10.30 WIB setelah sepekan mendapat perawatan.
Baca Lainnya :
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
- Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan0
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
- Nekad Sabet Sepeda Motor di Dapan Toko, Pelaku di Ringkus Polisi0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
"Pelaku merupakan suaminya sendiri, sudah
kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata
Andrian.
Andrian mengungkapkan bahwa sebelum meninggal,
Desi sempat bercerita kepada abangnya tentang penyiksaan yang diterimanya dari
sang suami.
"Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas
dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena
sering dipukul," ucap Desi sambil terus muntah-muntah.
Setelah kondisinya semakin memburuk, Desi dirujuk
ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Meski mendapat perawatan selama enam hari,
nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Pujud, dan setelah dilakukan penyelidikan, suami korban ditetapkan
sebagai tersangka KDRT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah
TKP, dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka
kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh
korban," tegas Andrian.
Kasus ini kembali menyorot masalah KDRT yang masih
menjadi ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga dan harus segera ditindak
tegas agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.