- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Sering Dapat Kekerasan Dari Suami, Istri Nekad Minum Racun Hingga Tewas

Keterangan Gambar : terduga pelaku KDRT
Fn-Indonesia.com. Rohil - Kasus tragis
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kepenghuluan Sei Tapah,
Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang wanita bernama
Desi Maya Sari (27) tewas setelah berjuang melawan sakit akibat meminum racun
paratop karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan oleh suaminya, Al
Zamian (25).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto,
menjelaskan bahwa Desi ditemukan muntah-muntah di rumahnya pada Senin
(10/06/2024) setelah meminum racun.
Ia kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk
mendapatkan perawatan. Namun, Desi akhirnya menghembuskan napas terakhir pada
Selasa (18/06/2024) pukul 10.30 WIB setelah sepekan mendapat perawatan.
Baca Lainnya :
- Polresta Pekanbaru Jaring 12 Pemuda Kelompok Begal 0
- Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan0
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
- Nekad Sabet Sepeda Motor di Dapan Toko, Pelaku di Ringkus Polisi0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
"Pelaku merupakan suaminya sendiri, sudah
kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata
Andrian.
Andrian mengungkapkan bahwa sebelum meninggal,
Desi sempat bercerita kepada abangnya tentang penyiksaan yang diterimanya dari
sang suami.
"Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas
dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena
sering dipukul," ucap Desi sambil terus muntah-muntah.
Setelah kondisinya semakin memburuk, Desi dirujuk
ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Meski mendapat perawatan selama enam hari,
nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Pujud, dan setelah dilakukan penyelidikan, suami korban ditetapkan
sebagai tersangka KDRT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah
TKP, dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka
kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh
korban," tegas Andrian.
Kasus ini kembali menyorot masalah KDRT yang masih
menjadi ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga dan harus segera ditindak
tegas agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.