- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Penipuan Berkedok Pengelolaan Lahan di Tangkap Polisi, Setelah Sembunyi Berbulan-bulan
Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil
menangkap BA, seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus
pengelolaan lahan senilai Rp520 juta terhadap Ari Wiranto. Pelaku BA diamankan
di wilayah Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/6/2025),
setelah sebelumnya sempat buron sejak April 2024.
"Saat
ini tersangka sudah kami tahan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (18/6/2024).
Penangkapan
dilakukan setelah sebelumnya pelaku yang diincar dalam daftar pencarian orang
(DPO) itu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Asep menjelaskan, sesuai
laporan korban, tersangka disebut melakukan penipuan terkait pembelian alat
berat.
Baca Lainnya :
- Curi Beri Material Well Head, Dua Pelaku Diringkus di Polres Rohil0
- Nekad Sabet Sepeda Motor di Dapan Toko, Pelaku di Ringkus Polisi0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
- Kapal Angkut 70 Ton Kayu Ilegal Diringkus di Perairan Meranti0
Kronologisnya,
BA mengajak korban bekerjasama untuk mengelola lahan. Setelah mendapat respons,
tersangka mengajak korban melihat lahan yang akan dikerjakannya di Desa Sei
Sarik, Kampar Kiri.
"Tersangka
meminta korban membeli alat berat dan berjanji akan mengganti uangnya,"
terang Asep.
Agar
bersedia memenuhi keinginannya, BA menjanjikan akan mengembalikan uang korban
dalam dua pekan dan memberikan lahan seluas 50 hektar sebagai imbalan. Bahkan,
tersangka berjanji akan melisingkan ke BSI Kampar untuk mengembalikan uang
korban.
"Yakin
dengan janji manis tersangka, korban pun membeli alat berat yang diinginkan
tersangka kepada Joni," ungkapnya.
Kemudian,
alat berat yang telah dibeli korban dibawa tersangka. Namun, hingga dua pekan
tersangka tak kunjung mengembalikan uang korban sesuai janjinya.
“Korban
coba meminta uang atau alat beratnya dikembalikan, namun tersangka ingkar
janji,” pungkas Asep
Kini,
setelah berbulan-bulan sembunyi, pelaku penipuan itu akhirnya terjerat dakwaan
dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.