- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keempat pelaku yakni IS (34), RD (41), MZ (34) dan KM (33).
"Kami menyita 12 bungkus plastik bening sedang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.525 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Manang, Senin (19/8/2024).
Baca Lainnya :
- Antisipasi Balap Liar, Kompol Herman Pelani Pimpin Giat Patroli Malam0
- Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita0
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
Dijelaskannya, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta yang disembunyikan di dalam sepatu keempat orang tersebut. "Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam toilet bandara. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Manang.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. (***)











