- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Dumai, 1 Kg Sabu-sabu Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelakunya bernamanya Nurulian (43). Dari pelaku disita barang bukti sabu-sabu seberat 1.040 gram.
"Pelaku kita tangkap saat berkendara menggunakan motor metik di jalan tersebut. Saat digerebek,pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan motornya di pinggir jalan. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Manang, Minggu (18/8/2024).
Baca Lainnya :
- Meriahkan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Pekanbaru Gelar Berbagai Perlombaan Rakyat0
- Terlibat Korupsi dan Melarikan Diri, Kejati Maluku Tangkap Sekdakab Seram Bagian Timur0
- Dua Gajah Jinak di Kebun Binatang Kasang Kulim Jadi Penggerek Bendera0
- Kapolda Riau Menjadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 20240
- Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-79, Ini Pesan Kompol Herman Pelani0
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Robin. Dia disuruh untuk menjemput sabu-sabu tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undan Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)