Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu di Jembatan Walet

Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu di Jembatan Walet

By FN INDONESIA 19 Sep 2025, 12:27:34 WIB Hukum
Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu di Jembatan Walet

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak - Polsek Kandis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis. Dua orang pria berinisial R (24) dan G (19) ditangkap saat membawa sabu dengan berat kotor hampir 1 gram. 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Jembatan Walet, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis. 


Baca Lainnya :

Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani,  menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

“Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompetnya,” ucap Kompol Herman, Jumat (19/9/2025). 

Saat diinterogasi, R mengaku barang tersebut milik rekannya, G. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan menangkap G di sebuah rumah di Kampung Pencing Bekulo. Dari tangan G, kembali ditemukan lima paket sabu yang disimpan di tas selempangnya. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dompet, tas selempang, kaca pirex, mancis, serta uang tunai Rp1.029.000. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan hasil positif methamphetamine. 

“Dua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kandis. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kandis,” tegas Kapolsek. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Di akhir keterangannya, Kapolsek Kandis mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya. 

Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, Polsek Kandis kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Siak. (***)









Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment