- Polres Rokan Hilir Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personil
- Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan
- Kapolda Riau Resmikan Dapur Gizi Sat Brimob, Rocky Gerung Sebut Investasi Peradaban
- dr. Jeri Klarifikasi Video Viral di Mal Pekanbaru, Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
- Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Terbongkar, Polda Riau Sita Tabung di Gudang dan Pangkalan Warga Sidomulyo
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Riau Bentuk Satgas Kelancaran Operasional Hulu Migas
- Kapolda Riau dan PT Hutama Karya Teken MoU di Mapolda Riau
- 5.000 Bibit Pohon dan Helm Disabilitas, Komitmen Polda Riau Jaga Lingkungan dan Keselamatan
- Ditpolairud Polda Riau Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Perairan Rupat, Tiga Tersangka Diamankan
- Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Modus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan
Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu di Jembatan Walet

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak - Polsek Kandis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis. Dua orang pria berinisial R (24) dan G (19) ditangkap saat membawa sabu dengan berat kotor hampir 1 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Jembatan Walet, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Batu Hampar dan Masyarakat Tanam Jagung Bersama0
- Polisi Tangkap Dua Pria di Siak, Sita 39 Paket Sabu dari Kaleng Rokok dan Tabung Permen0
- Borong 14 Penghargaan ENSIA 2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan Inovasi Hijau Berkelanjutan0
- Tim Green Policing Award Lakukan Penilaian Bhabinkamtibmas di Jajaran Polres Rohil0
- Paket Sabu Disamarkan dalam Sepatu, Digagalkan Personel Lanud RSN di Bandara SSK II Pekanbaru0
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam dompetnya,” ucap Kompol Herman, Jumat (19/9/2025).
Saat diinterogasi, R mengaku barang tersebut milik rekannya, G. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan menangkap G di sebuah rumah di Kampung Pencing Bekulo. Dari tangan G, kembali ditemukan lima paket sabu yang disimpan di tas selempangnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dompet, tas selempang, kaca pirex, mancis, serta uang tunai Rp1.029.000. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan hasil positif methamphetamine.
“Dua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kandis. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kandis,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Kandis mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, Polsek Kandis kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Siak. (***)