- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar ekstasi(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com- Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (7/7/2024). Dari pelaku AR (24) polisi mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi warna biru siap edar.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka di parkiran Mal Pekanbaru (MP) . Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pemilik barang haram yang beredar di lokasi tersebut," kata Bagus, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
Dari penggeledahan di kamar kos tersangka AR, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir yang disembunyikan di atas lemari tersangka.
"Tersangka kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yakni Boy dan Bambang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.