- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 21 Butir Inek Disita dalam Kamar Kos

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar ekstasi(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com- Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (7/7/2024). Dari pelaku AR (24) polisi mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi warna biru siap edar.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka di parkiran Mal Pekanbaru (MP) . Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pemilik barang haram yang beredar di lokasi tersebut," kata Bagus, Senin (8/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kru Kapal Asal Rusia Hilang Perairan Selat Malaka-Bengkalis0
- Waspada! Hotspot Karhutla Mulai Terdeteksi di Riau0
- Pengedar Sabu di Setiabudi Pekanbaru Diringkus Polisi0
- Pengaruh Buruk Video Porno, Kakak Tega Cabuli Adik Tiri di Tenayan Raya0
- Kejati Riau Atensi Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Sprintug Diterbitkan0
Dari penggeledahan di kamar kos tersangka AR, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 21 butir yang disembunyikan di atas lemari tersangka.
"Tersangka kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya yakni Boy dan Bambang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.











