- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Kewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Keterangan Gambar : Ekspos kasus pencabulan anak di Polres Pelalawan(foto:ist)
Pelalawan, FNIndonesia.com - Seorang anak berkebutuhan kusus atau penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang pria inisial WY. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 malam di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan, korban adalah DPN yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli korban dan mengancam korban apabila melaporkan hal itu ke ibunya," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya0
- Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Kosong0
- Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri0
- Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap0
- Jukir Liar Diamuk Driver Ojol di Panam, Polisi Lepas Tembakan0
Seakan tak percaya dengan laporan anaknya, ibu korban keesokan harinya kembali menanyakan soal dugaan pencabulan itu kepada anaknya. Betapa kagetnya dia, dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pencabulan.
"Dari situ awalnya ibu korban mengetahui terjadinya peristiwa itu dan membuat b laporan ke Polres Pelalawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.