Hampir Sepekan Buron, Suami Bakar Istri Hidup-hidup Ditangkap di Kebun Sawit

Hampir Sepekan Buron, Suami Bakar Istri Hidup-hidup Ditangkap di Kebun Sawit

By FN INDONESIA 23 Sep 2025, 11:25:43 WIB Hukum
Hampir Sepekan Buron, Suami Bakar Istri Hidup-hidup Ditangkap di Kebun Sawit

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Indragiri Hulu – Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti. Pria paruh baya ini ditangkap tim Polsek Peranap saat bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025) malam. MR menjadi buronan polisi setelah tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup. 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan saksi, korban disiram bensin jenis pertalite lalu disulut dengan mancis oleh pelaku. Akibatnya, tubuh korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, selama hampir sepekan MR melarikan diri dan kerap berpindah-pindah lokasi, keluar masuk hutan maupun lahan warga. “Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Senin sore, warga melihat pelaku di sekitar kebun sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap,” ungkap Misran. 

Baca Lainnya :


Tim yang dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar segera melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB, MR ditemukan tengah duduk seorang diri di bawah pohon sawit. Polisi langsung melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan curiga sang istri berselingkuh. 

“Pelaku mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu menyalakan api. Motifnya karena cemburu. Saat ini korban masih dirawat akibat luka bakar yang cukup parah,” jelas Misran. 

MR juga mengungkap bahwa sebelum ditangkap, ia sempat berusaha mencari pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Meski pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika. 

Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Polisi menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, apapun alasannya, tidak dapat ditoleransi. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment