- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43). Pelaku bernama Dedy Arman alias Dedy Jengkol menganiaya korban di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.
"Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing," kata AKP Akira Ceria.
Baca Lainnya :
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
- Kapolda Riau Buka Kapolri Cup Zona 10
- Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta0
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Dedy Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*)











