- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43). Pelaku bernama Dedy Arman alias Dedy Jengkol menganiaya korban di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak.
"Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing," kata AKP Akira Ceria.
Baca Lainnya :
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
- Kapolda Riau Buka Kapolri Cup Zona 10
- Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta0
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Dedy Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*)