- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Senin (19/8/2024).
Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, penyidik menemukan fakta bahwa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau telah memerintahkan pembuatan nota perjalanan dinas (NPD) senilai Rp 500 juta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Edwin selaku Kasubag Verifikasi SPj di Sekwan DPRD Riau mengaku bahwa pembuatan NPD dan kwitansi panjar itu dibuat berdasarkan perintah Muflihun.
Baca Lainnya :
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
- Pekerja Perkebunan Diterkam Harimau saat Sedang Tidur dalam Kamp0
- Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan0
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
"Pemeriksaan terkait dengan penandatangan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin dimana menurut pengakuan Edwin dia membuat NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat Whattapps kepada Edwin, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubbag Verifikasi Edwin untuk membuat 58 NPD dan kwitansi panjar," ungkap Nasriadi, Senin malam.
Dijelaskan Nasriadi, Muflihun juga telah memerintahkan Edwin membuat nota perjalanan dinas senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke Arif. Dana tersebut masih di dalami karena saudara Arif saat sedang sakit dan dirawat di Jogyakarta.
"Sebagian besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," jelasnya.
Setelah penyidik mencecar Muflihun dengan 45 pertanyaan, Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi agar dilanjutkan beberapa hari ke depan. "Karena dia akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru," pungkasnya.(***)











