- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri sepeda motor di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya,Kamis (22/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku bernama Amrizal (49), warga Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru.
"Pelaku mencuri satu unit motor jenis metik Honda Beat hitam. Saat itu dia melihat kunci motor masih tergantung di kontak motor. Pelaku lalu mengambil motor yang berada di pekarangan rumah korban. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak," kata Syafnil, Jumat (23/8/2024).
Baca Lainnya :
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung berusaha membawa kabur motor tersebut. Saat pelaku akan keluar dari rumah tersebut, pelaku terkejut pemilik sepeda motor mencoba menarik sepeda motornya. Akibatnya, korban terseret dan jatuh ke aspal.
"Disaat korban terjatuh, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta," ungkap Syafnil.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)