FN Indonesia Pekanbaru — Jumlah ijazah mantan pekerja yang masih ditahan oleh sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah 40 ijazah yang belum dikembalikan kepada para mantan karyawan. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.

Menurut Zulkardi, praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah dan akta tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. “Ini sangat parah. Dari laporan yang kami terima, bukan hanya ijazah SMA, tapi juga ijazah sarjana (S1) dan akta-akta penting lainnya ikut ditahan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegasnya saat dikonfirmasi FN Indonesia Jumat (25/4/2025). 

Zulkardi menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat bersama dinas terkait. Ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Kami minta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan tanpa syarat. Jika tidak, kami akan mendorong proses hukum agar keadilan bagi para pekerja bisa ditegakkan," lanjutnya. (***)