Sengketa Lahan di Balikpapan Berlarut Sejak 2023, Warga Mengaku Diintimidasi Ormas dan Laporannya Dihentikan
Sengketa Lahan di Balikpapan Berlarut Sejak 2023, Warga Mengaku Diintimidasi Ormas dan Laporannya Dihentikan
Balikpapan, Kalimantan Timur – Sengketa lahan yang dialami seorang warga di Balikpapan sejak 2023 hingga 2024 masih menyisakan tanda tanya besar. Korban mengaku mengalami intimidasi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), kehilangan bangunan pondok, hingga laporan hukumnya dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Awal Klaim Tahun 2023
Kasus bermula pada 2023 ketika Ketua Ormas Baladika, Halidi, datang mengklaim lahan tersebut atas nama Sugiarti. Dalam pertemuan itu, korban mengaku mendapat ancaman verbal.
“Dia bilang, ‘Berani kah sama Baladika?’,” ungkap korban.
Merasa lahannya diserobot, korban melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Balikpapan.
Klaim Berubah di Tahun 2024
Memasuki 2024, klaim atas lahan yang sama kembali muncul. Kali ini, Halidi disebut datang membawa surat segel atas nama Ibrahim Bora — berbeda dengan klaim sebelumnya yang atas nama Sugiarti.
Korban menilai hal ini tidak wajar karena satu lokasi lahan diklaim menggunakan dua nama berbeda.
Atas dugaan penyerobotan dan perusakan, korban melaporkan Ibrahim Bora ke Polda Kalimantan Timur setelah pondok yang dibangunnya hilang dan sebagian lahan didorong menggunakan alat berat.
Pondok Dibakar dan Dihilangkan
Korban menyebut pondok pertama yang ia dirikan dibakar oleh orang tak dikenal. Saat membangun pondok kedua, bangunan tersebut kembali hilang tanpa sisa dan di lokasi tertancap bendera ormas Baladika.
Saat hendak membangun pondok ketiga, korban mengaku kembali mendapat intimidasi. Bahkan salah satu anggota ormas disebut mengatakan bahwa laporannya tidak akan pernah ditindaklanjuti, baik oleh Polres, Polda, maupun aparat pemerintahan setempat.
Polemik IMTN
Permasalahan semakin rumit ketika muncul pengajuan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) atas nama Ibrahim Bora di lahan yang sama. Korban mengaku juga mengajukan IMTN, namun permohonannya tidak diproses.
Ia sempat mengajukan sanggahan agar izin tersebut tidak diterbitkan. Namun, IMTN atas nama pihak lain tetap terbit sebagai produk resmi Pemerintah Kota Balikpapan.
Korban mengaku memiliki bukti rekaman terkait proses tersebut.
Laporan Dihentikan
Beberapa bulan kemudian, korban menyatakan seluruh laporannya dihentikan pada tahap penyelidikan. Ia menilai pernyataan oknum ormas sebelumnya, yang menyebut laporannya tidak akan ditanggapi, seolah menjadi kenyataan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait:
Kepastian hukum dalam sengketa lahan,
Transparansi penerbitan IMTN,
Perlindungan hukum terhadap warga yang melapor intimidasi.
Saat ini, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota Balikpapan.
Publik berharap pemerintah provinsi dan kota dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ormas maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.
0 Komentar