FN Indonesia Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika melalui pelaksanaan Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, Selasa (26/5/2026). 

Kegiatan yang digelar di Lapangan MTQ Jalan Perkantoran Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko itu dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi SHub.Int, serta Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles BBA MBA. 

Apel tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menyatukan langkah dalam pemberantasan narkoba secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. 

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Rohil Ilhammi, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau AKBP Efadoni Lilik Pamungkas, Sekda Rohil Fauzi Eriyal, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, penghulu, pelajar, mahasiswa hingga elemen masyarakat. 

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan pasukan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba, pelantikan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pembacaan deklarasi anti narkoba. 

Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen masyarakat menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta berkomitmen menjaga generasi muda Rohil agar bebas dari bahaya narkoba. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam amanatnya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan. 

“Hari ini kita menyaksikan momentum penting, bukan sekadar seremonial belaka. Pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Kapolres. 

Ia juga menginstruksikan seluruh anggota Satgas Anti Narkoba dan Duta Anti Narkoba untuk aktif melakukan sosialisasi, edukasi, serta mengajak masyarakat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. 

Dalam arahannya, Kapolres menekankan enam poin utama kepada Satgas Anti Narkoba, yakni meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan, melakukan penindakan tegas dan menyeluruh, memperkuat sinergitas, memperluas upaya edukasi, menjaga netralitas serta memastikan komitmen bersih dari narkoba. 

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi anti narkoba serta pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram serbuk ekstasi. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. 

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026 berlangsung aman, tertib dan lancar serta menjadi simbol kesiapan seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.