FN Indonesia Pekanbaru - Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Selasa (13/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan keresahan terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai semakin mengganggu kehidupan masyarakat di Provinsi Riau. 

Aksi mahasiswa tersebut di kawal ketat aparat kepolisian hingga personil Satpol PP di gerbang depan kantor Gubernur Riau.

Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Ramadanu Hasibuan, mengatakan kabut asap masih menjadi persoalan serius, terutama pada pagi hari. Menurutnya, asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Riau diduga merupakan kiriman dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. 

Ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya menyampaikan bahwa asap tidak bisa dibatasi, tetapi perlu menghadirkan solusi nyata untuk melindungi masyarakat. 

“Kita tidak bisa hanya diam. Kalau kita hanya diam, sampai kapan persoalan ini akan terus terjadi? Pernyataan bahwa kita tidak bisa menyekat langit bukanlah jawaban. Yang harus dilakukan adalah mencari solusi,” tutur Ramadanu dalam orasinya. 

Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang membuka lahan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pembakaran tersebut. 

Ramadanu menyinggung adanya sekitar 56 orang yang disebut telah ditindak dalam kasus terkait karhutla. Namun, ia menilai perlu ada perhatian terhadap kondisi masyarakat kecil yang memiliki lahan terbatas dan berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses penegakan hukum. 

“Bukan hanya orang yang membakar yang harus ditindak, tetapi juga siapa yang berada di belakangnya. Jangan sampai hanya petani kecil yang menjadi sasaran, sementara pihak-pihak lain yang bertanggung jawab tidak tersentuh,” tegasnya. 

Selain penegakan hukum, mahasiswa turut menyoroti dampak kabut asap terhadap sektor pendidikan. Ramadanu mempertanyakan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di Universitas Islam Riau (UIR) di tengah kondisi kabut asap. 

Ia mengaku kebijakan tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena menurutnya masih terdapat perbedaan penerapan kebijakan pembelajaran di sejumlah wilayah. 

Mahasiswa meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai langkah perlindungan bagi peserta didik dan mahasiswa selama kondisi udara memburuk, termasuk kebijakan pendidikan yang perlu diterapkan untuk mengurangi risiko paparan asap. 

Dampak kabut asap terhadap kesehatan juga menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Ramadanu menyebut lebih dari 27 ribu warga di Riau terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

Ia menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena kabut asap bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas dan produktivitas warga. 

Menurutnya, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan tidak dapat bekerja secara normal. Akibatnya, persoalan karhutla turut memberikan tekanan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. 

Mahasiswa pun meminta pemerintah memperkuat upaya penanganan dampak kesehatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terpapar asap, serta memastikan adanya langkah pemulihan setelah kebakaran hutan dan lahan terjadi. 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa mereka membawa tiga tuntutan utama terkait penanganan kabut asap dan karhutla di Riau. 

Pokok tuntutan yang disampaikan meliputi : 

1. Penanganan kabut asap secara konkret termasuk upaya mengatasi dampak asap kiriman dari wilayah lain dan mencegah berulangnya bencana kabut asap.

2. Penegakan hukum yang menyeluruh terhadap pelaku karhutla, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik pembakaran hutan dan lahan.

3. Kejelasan langkah pemulihan pascakarhutla, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat yang terdampak. 

Mahasiswa meminta Plt Gubernur Riau, Sf Hariyanto, memberikan penjelasan serta kepastian mengenai tindak lanjut atas tuntutan yang mereka sampaikan. 

Ramadanu menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi. Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan langkah pencegahan dan pemulihan yang terukur agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kabut asap setiap tahun. 

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan mahasiswa agar pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih konkret dalam menangani persoalan karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlangsungan pendidikan, dan meminimalkan dampak ekonomi akibat kabut asap di Provinsi Riau.