Polsek Rambah Samo Ringkus Perantara Sabu di Sei Kuning, 1,70 Gram Diamankan
FN Indonesia Rohul - Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar Jhon Mayzel.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial ID (27). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam. Hasil tes urine sementara juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Bian)
0 Komentar