Polsek Bukit Raya Tangkap Pengedar Inek di Parkiran Swalayan, 1 DPO
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pemuda karena diduga sebagai pengedar narkoba jenil ekstasi. Dari tersangka OF (20), Polisi menyita 17 butir ekstasi (inek).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil megungkapkan, tersangka OF ditangkap pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 01.00 dinihari WIB. Tersangka OF saat itu sedang mengedarkan ekstasi di parkiran sebuah swalayan di Jalan Melur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Peran tersangka OF sebagai pengedar. Barang haram itu didapat dari M (DPO)," kata Syafnil, Sabtu (18/6/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah emlakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di halaman parkir swalayan tersebut.
"Dari pelaku ditemukan 5 butir ekstasi. Steleah diintrogasi dan pengembangan, pelaku menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi. Setelah digeledah, akhirnya kita menemukan 11 butir ekstasi dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai," beber Syafnil.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dpn)
0 Komentar