FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun V Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 62,46 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

“Saat itu tim mengamankan pelaku ketika sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di depan rumahnya,” ujar AKP Markus, Rabu (28/1/2026).

Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari kantong celana yang dikenakan pelaku, petugas menemukan sebuah botol plastik warna putih yang dibalut lakban hitam. Di dalam botol tersebut berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX miliknya,” terang AKP Markus.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga timbangan digital, plastik klip, botol plastik, kaca pirek, tas kain, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, serta barang bukti pendukung lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Pekanbaru.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Markus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. (***)