Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp43,9 Miliar, 196 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Sabu dan Ekstasi
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar senilai Rp43,9 miliar pada Senin (12/1/2026). Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini sedianya akan dipasok untuk pesta malam pergantian tahun di Provinsi Jambi.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolda Riau ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri oleh jajaran pejabat Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam laporannya, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional. Para tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar profesional.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut masuk melalui pintu masuk di dua wilayah pesisir Riau, yakni Kabupaten Dumai dan Rokan Hilir (Rohil). Yang mengejutkan, pergerakan para kurir ini dikendalikan oleh aktor intelektual dari lintas negara.
"Para tersangka ini dikendalikan oleh pengendali yang berada di negara tetangga, dan sebagian lagi dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tegas Kombes Putu Yudha di sela-sela pemusnahan.
Kepolisian berhasil mengendus bahwa tujuan akhir dari distribusi narkoba ini adalah Provinsi Jambi. Barang-barang tersebut dipersiapkan untuk memenuhi permintaan tinggi saat perayaan malam Tahun Baru.
Demi melancarkan aksinya, para pengendali menjanjikan upah yang sangat besar kepada para kurir. Untuk satu kali pengiriman, kurir bisa mengantongi keuntungan mulai dari Rp20 juta hingga Rp60 juta.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Sabu 29,87 Kilogram dan Ekstasi 46.783 Butir.
Pihak kepolisian mengestimasi bahwa penggagalan ini memiliki nilai kemanusiaan yang sangat tinggi. Dengan memutus mata rantai peredaran ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan aset bangsa.
"Barang bukti sabu dan ekstasi ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 196.132 jiwa generasi muda Indonesia jika sampai beredar di masyarakat," tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang transparan untuk menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba secara tuntas. Meski barang bukti telah dimusnahkan, Polda Riau menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti di sini. Petugas terus memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk mengejar para pengendali utama yang berada di luar negeri maupun di balik jeruji besi. (F)
0 Komentar