PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar terhadap Polres Rohul
FN Indonesia Rohul - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terhadap Polres Rokan Hulu dalam sidang yang digelar, Senin (11/05/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Citra Armanda, S.H., M.H., dalam sidang terbuka perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp di Ruang Sari PN Pasir Pengaraian sekitar pukul 11.50 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hakim Citra Armanda saat membacakan putusan persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Sariman Siregar yang dilakukan Polres Rokan Hulu dinyatakan sah menurut hukum.
Sidang turut dihadiri tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum Adil, yakni Andri Hasibuan, S.H., M.H., Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., serta Devi Ilhamsyah, S.H. Sementara dari pihak termohon hadir personel Polres Rokan Hulu.
Diketahui, Sariman Siregar mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Rohul terkait dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. (Bian)
0 Komentar